WahanaNews-Nias | Pj. Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu, SPt., MSi., mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam menangani Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melakukan pelanggaran berat.
Sebagai informasi, sebanyak 23 PTS akhirnya dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mahasiswa UKI Tewas di Area Kampus, Pesta Miras Hingga Luka di Kepala
“Tindakan ini menunjukkan komitmen Kemendikbud Ristek untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan Perguruan Tinggi yang tidak bertanggung jawab,” kata Eliyunus Waruwu, SPt., MSi.,kepada Nias.WahanaNews.co di kantornya, Jalan Pancasila Nomor 10, Gunungsitoli, Jum’at (2/5/2023) malam.
Selain itu, ia juga menyatakan mendukung sepenuhnya upaya dari Kemendikbud Ristek dalam memfasilitasi perpindahan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi yang ditutup tersebut agar dapat pindah ke institusi pendidikan yang baru.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga:
Bukan untuk Kampus, Izin Tambang Hanya Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta
Ia mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I dalam memfasilitasi mahasiswa yang ingin ditransfer pencapaian belajar ke UNIAS.
“Kami akan memberikan dukungan dan bimbingan kepada mahasiswa agar mereka dapat melanjutkan studi mereka dengan lancar,” imbuhnya.
Perlu dicatat, kata Eliyunus Waruwu, bahwa keberadaan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan dapat merugikan tidak hanya mahasiswa, tetapi juga citra dan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.