Menurutnya, dengan langkah-langkah itu, UNIAS telah berupaya menjaga integritas dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswanya.
“UNIAS akan terus bekerja keras menjaga integritas akademik, memberikan pendidikan yang berkualitas, dan melindungi kepentingan mahasiswa serta masyarakat secara umum,” ujarnya.
Baca Juga:
Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampus STKIP THB Sirandorung
Atas penutupan 23 PTS tersebut, ia mengharapkan transparansi, akuntabilitas, perlindungan kepada mahasiswa, peningkatan kualitas pendidikan, kesadaran dan tanggung jawab bersama.
“Saya berharap agar semua perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, dapat menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam segala aspek kegiatan akademik dan administrasi, hal ini meliputi pengelolaan data mahasiswa, proses pembelajaran, penilaian, dan penanganan aduan serta pelanggaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kemendikbud Ristek telah mencabut izin operasional atau ditutup sebanyak 23 PTS, hal ini diungkapkan Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam.
Baca Juga:
Konflik Yayasan, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Akademik UDA dan ISTP
Nizam mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup untuk pindah.
Dengan catatan, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar Nizam dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).