WahanaNews-Nias |Mulai tahun 2023, pemerintah Indonesia bakal melarang penjualan rokok batangan. Jadi, untuk perokok yang sering membeli rokok ketengan alias batangan, tentunya akan menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini.
Larangan penjualan rokok ini didasarkan pada salinan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan pemerintah Tahun 2023.
Baca Juga:
Wapres Ma’aruf Amin Sebut Rokok Ketengan Suka Dibeli Anak-anak: Harus Dilarang!
Dalam beleid tersebut, pemerintah rencananya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ” Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.
Isi poin dalam Peraturan Pemerintah yang baru
Baca Juga:
Wapres: Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang
Larangan menjual rokok Batangan atau ketengan adalah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Ketujuh poin tersebut adalah:
1.Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
2.Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.