Nias.WahanaNews.co | Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang yang berlangsung sejak siang itu sempat diskorsing majelis hakim.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Lantaran masuk waktu Magrib dan jadwal istirahat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.