"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. [CKZ]