WahanaNews-Nias | Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.
Pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," demikian isi pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Jumat (16/12/2022).
Mantan presiden dan wapres cuma berhak mendapat satu rumah meski menjabat lebih dari satu periode. Lalu, bagaimana kriteria rumah kediaman yang layak tersebut?
Berikut isi pasal 2 Perpres itu:
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Perpres ini juga mengatur soal anggaran untuk rumah tersebut. Berikut aturannya:
Pasal 4
(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.