Selain di dalam perpres, rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden seperti diatur Permenkeu tersebut:
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
(1) Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
1. persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
2. persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m 2 (seribu lima ratus meter persegi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. [mga/CKZ]