Menurut pemohon, perlakuan tersebut bertentangan dengan norma umum bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki oleh warga negara sipil yang bebas dari ikatan komando militer. Selain itu, kata pemohon, norma dalam pasal tersebut menciptakan ketidakadilan struktural dalam tata kelola pemerintahan.
"Keberadaan pasal 47 ayat (1) UU TNI juga menimbulkan persoalan konstitusional yang serius karena membuka ruang kembalinya peran ganda militer (dwifungsi) secara implisit," ujarnya.
Baca Juga:
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana hingga 5 Tahun Penjara
Berikut petitum pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Baca Juga:
Perda KTR Tak Efektif, Kemenkes Soroti Lemahnya Komitmen Kepala Daerah
3. Menyatakan pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
atau
4. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: