"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer, intelijen negara, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.”
5. Menyatakan pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
"Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan"
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Tidak Hanya Bergantung Kebijakan Pemerintah Pusat
Gugatan Sebelumnya Kandas di MK
Sebelumnya, Syamsul Jahidin dkk sempat mengajukan gugatan terhadap UU TNI. Namun, gugatan nomor 209/PUU-XXIII/2025 itu tak diterima MK karena surat kuasa pemohon tidak sah.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK.