Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berwenang mengadili gugatan tersebut. Namun MK menyebut ada masalah pada surat kuasa pemohon.
"Mahkamah menemukan fakta tanda tangan para Pemohon sebagai pemberi kuasa bukanlah tanda tangan basah (konvensional), melainkan tanda tangan yang dilakukan melalui proses pindai (scan) dan bukan pula tanda tangan elektronik, yang dilengkapi dengan meterai dan tidak semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan," ujar MK.
Baca Juga:
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana hingga 5 Tahun Penjara
[Redaktur: Alpredo Gultom]