Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025) malam, memastikan bahwa usulan formasi 1.512 PPPK Paruh Waktu telah diterima dan sedang diproses oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan ke Kementerian PANRB telah ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dengan penyesuaian tertentu.
Baca Juga:
Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Dibuka, Tapi Ini Khusus Fresh Graduate
"Ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah,” kata Yeremia.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian dalam redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas daerah.
"Kita semua memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini terbatas. Karena itu, penyesuaian dilakukan untuk memastikan agar tidak ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten,” terangnya.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
Adanya polemik yang sempat berkembang terkait perbedaan redaksi SPTJM Nias Barat dengan daerah lain, Yeremia mengatakan bahwa meskipun redaksi SPTJM yang kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan format standar sebagaimana yang digunakan oleh daerah lain, Menteri PANRB telah menerima dokumen tersebut dan memproses usulan Nias Barat.
Justru, lanjut Yeremia, hal ini membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah.
"Ini juga sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” sebutnya.