Ia pun memastikan bahwa data Non-ASN yang diajukan Pemkab Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.
“Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi BKN. Jika ke depan ada koreksi, hal itu merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Baca Juga:
SPTJM Usulan PPPK Paruh Waktu Nias Barat Diteken Bupati setelah Direvisi Sesuai Kondisi Riil Daerah
Ditegaskannya, catatan dalam SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati untuk melindungi kepentingan tenaga honorer.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut",
"Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemkab Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan kalian,” tambah Yeremia. [CKZ]