WahanaNews-Nisut | Munculnya nomenklatur pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Nias Utara dalam Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022, senilai Rp. 4 miliar dianggap pemborosan anggaran.
Harusnya, karena nomenklatur pembangunan rumah dinas tersebut sudah termuat di RKPD, APBD Nias Utara 2017 dan tahun berikutnya, maka tinggal dilanjutkan.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Akan tetapi, munculnya nomenklatur pembangunan rumah dinas Wakil Bupati pada PPAS 2022 sebesar Rp. 4 miliar, di sinyalir tidak termuat dalam RKPD 2021, tidak ada dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 adalah sebuah kesalahan dan kelalaian, hal ini diutarakan mantan Anggota DPRD Nias Utara, Asa'aro Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Senin (22/11/2021) siang.
Menurutnya, agar tidak terkesan pemborosan dan efisiensi anggaran, ada baiknya diselesaikan dulu rumah dinas yang sudah dimulai pembangunannya.
"Setelah selesai dan dianggap tidak layak sebagai rumah pejabat oleh pemerintah berdasarkan study kelayakan dan alasan yang rasional dapat buat berita acara pengalih fungsian sehingga tidak tercatat sebagai aset rumah dinas, berdasarkan itulah dapat di rencanakan kembali pembangunan rumah dinas pada tahun anggaran 2023," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Kondisi rumah dinas Wakil Bupati, yang terletak di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara tampak hampir rampung (Foto/ dok. WahanaNewsNias)
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas konsistensi pemerintah yang selalu mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunan Rumdis tersebut, seperti tahun 2021 ini yang dikerjakan kontraktor, termasuk DPRD yang eksis pada kesepakatan bersama sesuai kebijakan umum anggaran 2017.
Sebagai mantan anggota DPRD , Asa'aro Lase, berkeyakinan tidak mungkin DPRD menganulir keputusannya atas nomenklatur pembangunan rumah dinas Wakil Bupati yang sudah ditetapkan 2017.
"Bupati saat ini yang turut menyetujui dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD pada waktu itu, juga Wakil Bupati sebagai kepala Bappeda," sebutnya.
Ia menuturkan, dasar pemikiran dan pertimbangan pemerintah bersama DPRD pada pembangunan rumah dinas Wakil Bupati, yang terletak di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, karena disana tersedia tanah pemerintah dan kantor-kantor dinas termasuk kantor Bupati.
Pertimbangan lain membuka aksesbilitas masyarakat. Saat ini sudah mulai ada bangunan tempat tinggal dan gedung pertemuan termasuk perumahan orahili residence, dalam waktu 2 tahun ke depan daerah itu sudah ramai dan pergerakan ekonomi masyarakat ada di sana.
"Maka salah jika ada orang mengatakan rumah dinas tersebut ada di tengah hutan," ujarnya.
"Harapan kita agar pembangunan rumah dinas Wakil Bupati segera selesai dan difungsikan agar sewa rumah dinas tidak teranggarkan lagi di tahun 2023," harapnya.
Sebagai informasi pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Nias Utara di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Nias Utara, dilaksanakan sebanyak tiga tahap, yakni tahap I tahun 2017, tahap II tahun 2018 dan tahap III tahun 2021, yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,2 miliar. [SZ]