WahanaNews-Nisut | Sejumlah tokoh masyarakat bersama dengan pemilik lahan dan masyarakat Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, yang terdampak banjir menolak sistem dan desain proyek tanggap darurat bencana banjir di Desa Hilimbosi di sungai Sowu.
Hal ini diketahui berdasarkan surat masyarakat yang diterima Nias.WahanaNews.co, Minggu (21/11/2021) siang.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dengan perihal pengaduan masyarakat, tertanggal 04 November 2021.
Dalam surat itu menyebutkan, ada beberapa alasan dari masyarakat setempat menolak pelaksanaan proyek tersebut, yakni proyek tanggul darurat yang didesain model tanggul hanya memindahkan masalah banjir dari lokasi yang satu ke lokasi yang lain, apa lagi sesuai penjelasan dari Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai Sumatera II, bahwa ketahanan tanggul yang dibangun ini hanya bertahan 2-3 tahun dan supaya dapat ditinjau kembali.
Informasi sebelumnya, bahwa pohon-pohon yang ada disepanjang aliran sungai tidak ditumbang karena sebagai penahan longsor, tapi pada kenyataannya semua pohon ditumbangkan sehingga merusak lingkungan.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Kemudian, pada sosialisasi kepada pemilik lahan disepakati bahwa semua sumber daya atau potensi yang ada di Desa Hilimbosi baik sumber daya tenaga manusia, material dan lain sebagainya diutamakan masyarakat setempat terlebih-lebih pemilik lahan, tapi pada kenyataannya masyarakat setempat tidak diberdayakan.
Masih dalam surat itu, oleh masyarakat menyatakan menolak pembuatan jalan masuk dan penimbunan material di fasilitas umum yaitu lapangan bola kaki yang berada dilingkungan SMP Negeri 1 Sitolu Ori, karena hal tersebut akan merusak dan mengganggu kegiatan olahraga.
Sebagai informasi, surat tersebut turut ditanda tangani oleh beberapa tokoh masyarakat setempat dan pemilik lahan.