WahanaNews-Nias | Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias.
Hal ini disampaikan Bupati Nias, Ya'atulo Gulo, pada acara Focus Group Discussion (FGD) ke-1 dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di Ruang Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Rabu ( 29/02/2022).
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Ikuti FGD Evaluasi SPBE Daring Bersama Kemenpan-RB
"Maka, pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias," terang Ya'atulo Gulo.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas.
“Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, penemuan SDA, perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi RTRW, maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Bupati Nias, Ya'atulo Gulo.
Baca Juga:
Sebanyak 14 DPC MABM Kalbar Ikuti Festival Melayu Kalimantan Barat XIII 2024
Ia menjelaskan, bahwa terkait RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun.
"Hal ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ya'atulo.Gulo memberitahukan jika Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 pada Tahun Anggaran 2021.