Saat ini, lanjut dia memberitahukan, kegiatan penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias berada di tahap penyusunan materi teknis yang di dalamnya memuat fakta dan analisa serta rencana. Setelah itu, akan dilakukan penyusunan RANPERDA dan Naskah Akademik yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan FGD dapat diperoleh rumusan konsepsi RTRW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan khususnya 10 Kecamatan sehingga dapat difasilitasi oleh Tim Penyusun dan tertampung ke dalam dokumen revisi RTRW," ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Ikuti FGD Evaluasi SPBE Daring Bersama Kemenpan-RB
Sebelumnya, pada acara FGD ini, Kepala Dinas PUTR, Victor S. Waruwu, mengawali laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang di Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi pada Dinas PUTR Kabupaten Nias.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh output berupa Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum yang berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias serta menjadi pedoman untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2043 yang dilaksanakan Tahun 2021," sebut Victor.
Baca Juga:
Sebanyak 14 DPC MABM Kalbar Ikuti Festival Melayu Kalimantan Barat XIII 2024
Ia menambahkan, RTRW Kabupaten Nias perlu direvisi dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021.
Untuk diketahui, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dengan 4 (empat) kali FGD dan 2 (dua) kali Konsultasi Publik (PK). Keluaran atau output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan menyusun Ranperda dan Naskah Akademik.
Kegiatan FGD ini hadiri langsung oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Kadis SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (hadir secara Virtual), Kepala UPT. KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kepala BPN Gunungsitoli, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.