WahanaNews-Nias | Sebanyak 71 orang ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli secara resmi dilantik menjadi Penjabat Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli yang terdiri dari 6 Kecamatan yakni Gunungsitoli, Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Barat, Gunungsitoli Selatan, Gunungsitoli Alo'oa dan Gunungsitoli Utara.
Pelantikan ini dilasakanakan untuk mengisi kekosongan jabatan dari 71 Kepala Desa, diantaranya 56 defenitif dan 15 Penjabat yang berakhir masa jabatannya pada 24 November 2022.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Ke 71 Penjabat Kepala Desa ini secara langsung dilantik oleh Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, bertempat di halaman kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jum’at (25/1) pagi.
Dalam arahannya, orang nomor satu di Kota Gunungsitoli ini menekankan kepada seluruh Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik agar melakukan dua hal yang menjadi prioritas.
Para Penjabat Kepala Desa yang dilantik bersama dengan pasangannya. (Foto: dok.WahanaNews-Nias/CKZ)
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
“Pertama mengenai masalah pajak yang masih belum dilunasi, itu harus diluruskan dan diselesaikan”,
“Yang kedua semua administrasi di desa, banyak administrasi di desa yang harus diluruskan, terutama bagaimana dipersiapkan APBDes yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa setiap tahun,” kata Lakhomizaro Zebua.