Sementara, lanjut dia, keputusan Pilkades tidak dapat dilaksanakan baru diketahui pada oktober 2022.
Dikatakannya, dokumen RKPD ini terintergrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelolah secara terpusat oleh Kemnterian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Buka Musrenbang Kabupaten Fakfak, Wakil Bupati Ajak Stakeholder Miliki Visi Integratif dan Inovatif
“Tahapannnya itu perencanaan, pengganggaran, penata usahaan dan pelaporan",
“Nah, saat ini posisi pada tahapan penganggaran, maka secara otomatis tahapan perencanaan sudah ditutup oleh aplikasi SIPD,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan jika RKPD merupakan pedoman dalam rancangan APBD Tahun 2023, dalam hal perubahan program dan kegiatan baru tetapi belum termuat di dalam RKPD dan SIPD maka perlu disusun Berita Acara Kesepakatan Kepala Daerah dan Ketua DPPRD.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Program dan kegiatan baru yang akan disepakati harus memenuhi kriteria yang diamanatkan dalam permendagri nomor 86 tahun 2017 yakni sebagai akibat dari kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, Keadaan Luar Biasa (KLB) dan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setelah itu, baru dikonsultasi kepada pemerintah Provinsi dan kemudian Kemendagri untuk mendapat persetujuan setelah memenuhi kriteria yang diamanatkan ketentuan”, jelasnya.
Ia pun membantah tudingan yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli sengaja tidak menuangkan kegiatan Pilkades dalam Renja dan RKPD 2023.