WahanaNews-Nias | Sekretaris Bappelitbang Kota Gunungsitoli, Yadiel Maruhawa, menyebut banyak yang tidak memahami mengenai tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Hal ini menyusul disampaikannya menanggapi adanya pernyataan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, yang mengatakan jika Pemerintah Kota Gunungsitoli sengaja tidak menuangkan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Renja dan RKPD tahun 2023.
Baca Juga:
Buka Musrenbang Kabupaten Fakfak, Wakil Bupati Ajak Stakeholder Miliki Visi Integratif dan Inovatif
Yadiel Maruhawa menjelaskan bahwa RKPD ini adalah produk hukum daerah yaitu peraturan kepala daerah, dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Kenapa kegiatan Pilkades tidak tertampung dianggaran 2023?, karena sudah teranggarkan pada tahun 2022 sehingga tidak menjadi rencana kerja di tahun 2023.
“Sehingga tidak menjadi Renja pada tahun berikutnya, dapat diasumsikan kegiatan Pilkades selesai tahun ini,” ujarnya, Rabu, (23/11) siang.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Ia memberitahukan bahwa RKPD tahun 2023 rangkaiannya sudah dimulai dari Desember 2021 sampai dengan Juni 2022.
“Yakni tahapan konsultasi publik rancangan awal RKPD, Musrembang Desa, Kecamatan, Kota, Provinsi hingga Nasional,” terangnya.
“Mengapa harus selesai pada Juni 2022?, karena dalam Petunjuk Teknis (Juknis) penyusunan APBD TA 2023, RAPBD harus sudah disampaikan pada minggu kedua bulan Juli 2022 kepada DPRD untuk dibahas,” katanya.