“Jadi seperti yang sudah saya jelaskan, kami rasa sudah terjawab, jadi tidak benar asumsi bahwa ada unsur kesengajaan untuk tidak dimasukkan dalam Renja dan RKPD 2023”,
“Mungkin beliau belum memahami mengenai tahapan dalam penyusunan Renja dan RKPD,” ujarnya.
Baca Juga:
Buka Musrenbang Kabupaten Fakfak, Wakil Bupati Ajak Stakeholder Miliki Visi Integratif dan Inovatif
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Ini kan aneh, kenapa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini sengaja tidak menuangkan rencana kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co, di kediamannya, Sabtu (19/11) malam.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Tidak hanya itu, kata Yanto, lebih ironisnya Pemko Gunungsitoli juga sama sekali tidak menuangkan pada Renja dan RKPD yang namanya pelaksanaan Pilkades.
"Saya sebagai Ketua DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS berniat untuk mengetuk palu pelaksanaan Pilkades Serentak pada anggaran tahun 2023, namun sayangnya pemko sudah menghilangkan nomenklatur Pilkades serentak di Rencana Kegiatan (Renja) Pemerintah Kota Gunungsitoli," katanya.
Yanto membantah bila lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kota Gunungsitoli yang masa akhir jabatan kepala desa akan berakhir pada November ini.