WahanaNews-Nias | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli secara resmi membuka pendaftaran penerimaan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Penerimaan pendaftaran ini telah diumumkan sejak tanggal 15-21 September 2022 dan untuk pendaftaran mulai hari ini hingga tanggal 27 September 2022, diantar secara langsung oleh pelamar di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
"Sudah kita umumkan sejak tanggal 15 sampai dengan hari ini, kita sudah menerima berkas dan berakhir sampai tanggal 27 dari pelamar," terang Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Endra Amri Polem, kepada Nias.WahanaNews.co di kantornya di Jalan Diponegoro No.346B Sifalaete Tabaloho, Gunungsitoli, Rabu (21/9) siang.
Endra mengatakan, setelah berkas pelamar diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi.
"Bagi yang telah memenuhi persyaratan setelah diverifikasi akan diumumkan siapa saja yang lewat administrasinya," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ia pun menjelaskan, penambahan waktu pendaftaran dan verifikasi administrasi dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Soal waktu, Ini tergantung apakah sudah memenuhi kuota atau belum, dan bila belum memenuhi akan kita tambah waktu," katanya.
Lanjut dia, setelah tahapan administrasi kemudian akan dilaksanakan ujian terlulis dani tahapan selanjutnya.