Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan penandatangan Nota Kesepakatan Kerjasama antara Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bertempat di Kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno, No 1, Gunungsitoli, Selasa (19/9/2023).
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, berharap dengan adanya Momerandum of Understanding (MoU) ini meminimalisir masalah terkait perdata di Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Ingatkan Aparat Satuan Pendidikan Hindari Penyimpangan Pengelolaan BSOP
Foto bersama usai penandatanganan MoU. [WahanaNews/Ist]
"Kita berharap tidak ada lagi masalah yang muncul tentang hukum atau perbuatan melanggar hukum sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing," kata Parada Situmorang.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Sawo Rp7,6 Miliar
Senada, Kepala UPP Kelas III Sirombu Muhammad Saleh, mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tersebut sangat penting bagi pihaknya.
"Tentu ini bermanfaat untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Sirombu," pungkasnya.
Untuk diketahui, bertindak sebagai pihak pertama dalam penandatangan MoU tersebut Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu Muhammad Saleh, dan Pihak Kedua Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang.
Usai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan pemaparan terkait kegiatan yang akan dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubsi Datun dan Kasubsi Tinkum serta PPK dari Kementrian Perhubungan RI.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]