WahanaNews-Nias | DPRD Nias Barat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Nias Barat, Selasa (13/12).
Diketahui, sebelumnya pembahasan Ranperda LP2B ini batal terlaksana setelah diagendakan sebanyak dua kali karena tidak kourum.
Baca Juga:
Pemkot dan DPRD Kota Serang Siapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk Lindungi Budayawan
“Ia, benar paripurna sudah dilaksanakan, dan semua sudah setuju, seluruh fraksi, demikian juga pemerintah daerah tidak ada tanggapan,” kata Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Selasa (13/12) malam.
Dikatakannya, dengan telah disetujui Ranperda LP2B, maka dapat melindungi hak-hak petani terhadap ketersediaan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan oleh pihak manapun.
“Kita berharap nantinya pemerintah akan mempedomani Perda ini untuk tidak memberi izin kepada perseorangan atau perusahaan untuk mengalihkan fungsikan lahan pertanian seperti sawah menjadi lahan industri atau lahan perumahan,” ujarnya.
Baca Juga:
Komisi A DPRD Periksa DPMPTSP Kota Depok: Soal Pasar Hewan di Pipa Gas
Evolut Zebua menjelaskan tahapan selanjutnya terkait Ranperda LP2B ini akan diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara.
“Nanti akan diberi nomor registrasi, kemudian didaftarkan menjadi Perda Kabupaten Nias Barat,” terangnya.
Kemudian untuk petunjuk pelaksanaan teknisnya perlu diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).