WahanaNews-Nias | Sebanyak 39 orang dari Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Katolik (KKG-PAK) tingkat Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Nias, mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka meningkatkan kompetensi bertempat di Museum Pusaka Nias, Jl. Yos Sudarso Ujung No.134-A, Gunungsitoli, Jum'at (1/7/2022) pagi.
Dari 39 orang jumlah peserta, terdiri dari Guru Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Nias sebanyak 31 orang ditambah dengan Tim 8 orang.
Baca Juga:
Tips Agar Siswa Suka Belajar Matematika
Mengawali laporannya, Ketua KKG-PAK Tingkat SD Kabupaten Nias, Arlina Hulu, sekaligus sebagai Ketua Panitia Pelatihan KKG-PAK, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nias, No: 03/KK.02.11/ND.01.1/ 2022 Tanggal 15 Februari 2022 tentang kepengurusan KKG-PAK TK SD lingkup kantor Kementrian Agama Kabupaten Nias tahun 2022 dan telah dikukuhkan pada tanggal 04 April 2022.
Selanjutnya hasil koordinasi kepada kepala seksi Bimas Katolik bersama para Pengawas, serta Staf Bimas Katolik Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nias, tanggal 07 April 2022 tentang pemilihan kepanitiaan, narasumber serta pemantapan persiapan pelaksanaan kegiatan pelatihan KKG- PAK tingkat SD tahun 2022.
"Berdasarkan Keputusan dan hasil koordinasi itu, sebagai narasumber dalam pelatihan ini yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hiliduho, Tema'sokhi Telombanua, dan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nias, Robert Arozatulo Zebua," terang Arlina Hulu mengakhiri laporannya.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Pada kesempatan yang sama, usai Ketua KKG-PAK Tingkat SD Kabupaten Nias menyampaikan laporannya, Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias, Muhammad Rosyadi Lubis membuka secara resmi kegiatan pelatihan tersebut.
Melalui kata arahan dan bimbingannya, Muhammad Rosyadi Lubis, mengatakan bahwa materi dalam kegiatan kali ini terkait penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ditambah lagi dengan Moderasi Beragama.
"Untuk tingkat Kemenag, kemarin waktu kita mengupload SKP kita terakhir tahun 2021, kalau memang seluruh ASN di Kemenag diminta untuk mengupload datanya di simpeg 5," kata Muhammad Rosyadi Lubis.