Hal ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta SPBE yang mana dijelaskan tentang tujuan dan tantangan penggunaannya.
Turut hadir pada kegiatan ini Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Inspektorat Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias Barat, Plt Inspektur Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Kemudian, sekretaris Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kota Gunungsitoli, Kabag Hukum Pemkab Nias, Kabag Hukum Pemkab Nias Barat, Kabag Hukum Pemkab Kota Gunungsitoli. [CKZ]