Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menandatangani perjanjian kerjasama terkait pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno No.9 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Jumat (16/8/2024).
Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mendukung peningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang Datun baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh UPTD. Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku di Gunungsitoli: Jaksa Tangkap Kontraktor di Babel
Demikian disampaikan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/8/2024).
"Ini diharapkan dapat membantu Pihak Pertama dengan berperan memaksimalkan peran Seksi Datun Kejari Gunungsitoli dengan mendukung UPTD. Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli," ucap Parada.
Nota perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung Kepala UPTD. Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli, Gatimbowo Lase, selaku Pihak Pertama dan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, sebagai Pihak Kedua.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Lagi Uang Rp330 Juta
Perjanjian kerjasama ini tertuang dalam surat dengan Nomor Pihak Pertama : 202/460/UPTD-PSA/VIII/2024 Nomor Pihak Kedua : B-1587/L.2.22/Gs.2/08/2024.
Kegiatan Penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut dihadiri Kasi Datun Satria Dharma Putra Zebua, Kasubag TU UPTD. Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli, Erni br Karo dan Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. [CKZ]