Nias WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan desa strategis, Dinas Perhubungan Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 1 miliar lebih, Senin (11/12/2023) sore.
Kedua tersangka berinisial OH selaku PPK dan MM sebagai Wakil Direktur CV 'O'.
Baca Juga:
Harkodia 2024, Kejari Gunungsitoli dan UNIAS Gelar FGD
"Kita sudah melakukan tindakan penyidikan dengan hasil sudah mengumpulkan alat bukti," kata Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, saat menggelar konferensi pers.
Solidaritas mengungkapkan, dari penyidikan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konsumsi, Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kemudian peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.
Baca Juga:
Update Kasus Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Lebih jauh Solidaritas membeberkan dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yakni dengan adanya kekurangan mutu pekerjaan, dan manipulasi data.
"Selain itu adanya ketidaksesuaian prosedur pembayaran kepada rekanan",
"Sementara ini kerugian keuangan negara sebanyak Rp303 juta, tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan perhitungan ahli nantinya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan itu.
Sambung Solidaritas, kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2001 dan subsider Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para tersangka kita tahan di lapas kelas 2 B Gunungsitoli terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 Desember 2023, dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sekedar informasi, proyek tersebut merupakan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Tim Penyidik, menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2023. [CKZ]