Sambung Solidaritas, kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2001 dan subsider Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para tersangka kita tahan di lapas kelas 2 B Gunungsitoli terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 Desember 2023, dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:
Aneh! 4 Anak di Bawah Umur Ditahan Kejari Gunungsitoli, Dikenakan Pasal Pidana Orang Dewasa
Sekedar informasi, proyek tersebut merupakan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Tim Penyidik, menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2023. [CKZ]