WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memintai keterangan sejumlah oknum legislator DPRD Nias Barat, diantaranya 1 orang Ketua dan 4 anggota terkait dugaan korupsi pada pengunaan Anggaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Nias Barat TA. 2017 - 2018, Kamis (8/9).
Sesaat usai menjalani pemeriksaan, Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua, mengungkapkan bahwa lima orang yang dimintai keterangan adalah dia sendiri dan 4 orang lainnya.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
"Saat ini yang sudah diperiksa sebanyak lima orang yakni EZ, TH, KH, HG, NG. Terkait hal ini, sebanyak 20 anggota DPRD Nias Barat periode 2014 - 2019 juga akan diperiksa," sebut Evolut Zebua, kepada wartawan di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kamis (8/9) sore.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Gunungsitoli mendasari laporan bahwa adanya indikasi penyelewengan terhadap penggunaan anggara tunjangan tranportasi dan tunjangan perumahan.
“Saya tidak tau nilainya berapa, tapi semuanya itu bukan korupsi, tadi sudah saya jelaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam Perbub seberapa besarnya dan begitu juga dengan tunjangan perumahannya,” katanya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Pemeriksaan penyidik tidak lama dan hanya memberikan 13 pertanyaan," katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan terkait tunjangan transportasi dan perumahan itu sudah diatur oleh PP No. 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi pimpinan anggota DPRD.
"Dijelaskan di situ bahwa apabila Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah dinas kepada anggota DPRD kepada mereka diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, ada diatur di Pasal 17 PP 18 tahun 2017," terangnya.