WahanaNews-Nias | Terkait kasus dugaan korupsi Biaya Perjalanan Dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2021 yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, dan 7 orang lainnya oknum anggota DPRD, saat ini sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Medan dengan Nomor : 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 27 Mei 2022, adanya temuan atas Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) TA. 2021 mencapai mencapai Rp 269 juta.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Dalam LHP BPK RI tersebut, khusus untuk Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, sebesar Rp 76 juta.
Dan temuan tersebut baru dikembalikan ke Kas Umum Daerah pada hari Kamis (2/2/2023) setelah pihak kejari Gunungsitoli melakukan pemanggilan.
“Meskipun sudah dilakukan pengembalian, namun telah menyalahi aturan yang ada,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, melalui Kasi Intel, Sulaiman A Rifai H, ditemui Nias.WahanaNews.co di kantornya, jalan Soekarno Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Selasa (7/2/2023) siang.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Menurut Sulaiman, dari waktu tanggal pengembalian atas adanya temuan BPK sudah menyalahi Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010.
“Dari waktu tanggal pengembalian atas adanya temuan BPK sudah melewati 60 hari, sehingga terdapat perbuatan melawan hukum yang menyalahi aturan tersebut,” katanya.
Ia membeberkan, jika pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, beserta 7 orang lainnya.