WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memintai keterangan sejumlah oknum legislator DPRD Nias Barat, diantaranya 1 orang Ketua dan 4 anggota terkait dugaan korupsi pada pengunaan Anggaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Nias Barat TA. 2017 - 2018, Kamis (8/9).
Sesaat usai menjalani pemeriksaan, Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua, mengungkapkan bahwa lima orang yang dimintai keterangan adalah dia sendiri dan 4 orang lainnya.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
"Saat ini yang sudah diperiksa sebanyak lima orang yakni EZ, TH, KH, HG, NG. Terkait hal ini, sebanyak 20 anggota DPRD Nias Barat periode 2014 - 2019 juga akan diperiksa," sebut Evolut Zebua, kepada wartawan di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kamis (8/9) sore.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Gunungsitoli mendasari laporan bahwa adanya indikasi penyelewengan terhadap penggunaan anggara tunjangan tranportasi dan tunjangan perumahan.
“Saya tidak tau nilainya berapa, tapi semuanya itu bukan korupsi, tadi sudah saya jelaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam Perbub seberapa besarnya dan begitu juga dengan tunjangan perumahannya,” katanya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Pemeriksaan penyidik tidak lama dan hanya memberikan 13 pertanyaan," katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan terkait tunjangan transportasi dan perumahan itu sudah diatur oleh PP No. 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi pimpinan anggota DPRD.
"Dijelaskan di situ bahwa apabila Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah dinas kepada anggota DPRD kepada mereka diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, ada diatur di Pasal 17 PP 18 tahun 2017," terangnya.
Namun adanya penjelasan terkait temuan BPK, Evolut Zebua mengatakan telah menjelaskan kepada Penyidik.
Lanjut dia memberitahukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diperkirakannya dikeluarkan pada Tahun 2018 dan sebagai penanggungjawab segi keuangan adalah Sekretaris Dewan selalu Pengguna Anggaran.
“Itu sudah kita jelaskan artinya, kalau ada perbedaan penilaian BPK kita kembalikan, pasti kita kembalikan,” imbuhnya.
Kemudian, adanya informasi yang menyebutkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar, menurut Evolut Zebua hal itu tidak mungkin.
“Kita tidak tau berapa nilainya, karena bagaimanapun potensi sebesar itu tidak seperti itu, dia (BPK) hanya menjumlahkan-menjumlahkan,” ujarnya.
"Sejak keluar LHP itu sudah dilakukan pengembalian itu, kalau saya sudah ku kembalikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5 anggota DPRD Nias Barat diperiksa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan korupsi pada pengunaan Anggaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Nias Barat TA. 2017-2018, Kamis (8/9).
Ke 5 anggota DPRD Nias Barat yang diperiksa tiba di Kejari Gunungsitoli sekira pukul 11.30 Wib. Tampak Ketua DPRD inisial EZ, beserta anggota inisial, TH, KH, HG, NG.
Dari pantauan, ke 5 oknum pimpinan dan anggota DPRD diperiksa selama kurang lebih 5 jam, keluar dari kantor Kejari Gunungsitoli sekira 16.30 Wib.
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungsitoli, Berkat Harefa, membenarkan jika pihaknya telah memeriksa lima anggota DPRD Nias Barat.
"Benar, kita telah melaksanakan pengambilan keterangan terhadap beberapa anggota DPRD Nias Barat termasuk Ketua DPRD pada hari ini," terang Berkat Harefa.
Ditanya terkait besaran anggaran yang menjadi substansi pemeriksaan, Berkat Harefa masih belum bisa memberi keterangan pasti karena saat ini masih tahap penyelidikan.
"Yang pastinya ini masik pulbaket dan puldata, kemungkinan masih ada anggota DPRD lainnya yang akan kita periksaa," ujarnya. [CKZ]