Namun adanya penjelasan terkait temuan BPK, Evolut Zebua mengatakan telah menjelaskan kepada Penyidik.
Lanjut dia memberitahukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diperkirakannya dikeluarkan pada Tahun 2018 dan sebagai penanggungjawab segi keuangan adalah Sekretaris Dewan selalu Pengguna Anggaran.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
“Itu sudah kita jelaskan artinya, kalau ada perbedaan penilaian BPK kita kembalikan, pasti kita kembalikan,” imbuhnya.
Kemudian, adanya informasi yang menyebutkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar, menurut Evolut Zebua hal itu tidak mungkin.
“Kita tidak tau berapa nilainya, karena bagaimanapun potensi sebesar itu tidak seperti itu, dia (BPK) hanya menjumlahkan-menjumlahkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Sejak keluar LHP itu sudah dilakukan pengembalian itu, kalau saya sudah ku kembalikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5 anggota DPRD Nias Barat diperiksa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan korupsi pada pengunaan Anggaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Nias Barat TA. 2017-2018, Kamis (8/9).
Ke 5 anggota DPRD Nias Barat yang diperiksa tiba di Kejari Gunungsitoli sekira pukul 11.30 Wib. Tampak Ketua DPRD inisial EZ, beserta anggota inisial, TH, KH, HG, NG.