WahanaNews-Nias | Adanya empat orang oknum dosen Universitas Nias (UNIAS) diduga turut terlibat Praktik Joki Skripsi adalah merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan sudah sepatutnya diberikan sanksi karena mencoreng nama baik Perguruan Tinggi.
Hal ini disampaikan Dosen FKIP UNIAS, Program Studi (Prodi) Jurusan Bahasa Indonesia, Lestari Waruwu, M. Pd, kepada Nias.WahanaNews.co, di Kampus FKIP UNIAS, Senin (18/7/2022) siang.
Baca Juga:
2 Dosen FE UNIAS Diduga Terlibat Praktik 'Joki Skripsi' Dipecat, Ini Penjelasan Yaperti Nias
"Menurut saya secara tidak langsung oknum dosen tersebut dinilai telah mencelakai pendidikan karena yang notabene adalah pengajar semestinya memberikan yang terbaik, justru ini melakukan hal-hal yang buruk," kata Lestari Waruwu.
Lestari Waruwu mengatakan tindakan tersebut telah mencoreng nama baik pendidikan serta perguruan tinggi UNIAS.
"Itu tidak bisa di tolerir lagi, yang pastinya itu ulah pribadi oknum," tegasnya.
Baca Juga:
Tanggapan Dekan FE UNIAS soal Praktik ‘Joki Skripsi’ yang Menyeret Sejumlah Oknum Dosen
Oleh karena itu, ia menyatakan sepakat dan mendukung sikap yang akan diambil oleh pimpinan UNIAS terhadap oknum dosen yang melakukan praktik joki skripsi.
Dosen FKIP UNIAS, Program Studi (Prodi) Jurusan Bahasa Indonesia, Lestari Waruwu, M. Pd. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ).
"Secara pribadi saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Yaperti Nias dan pihak rektorat UNIAS yang telah melakukan berbagai terobosan baru untuk kemajuan perguruan tinggi ini," ujarnya.
Ia pun berpesan kepada para mahasiswa UNIAS untuk menghindari praktik menjokikan skripsi karena sangat merugikan diri sendiri. Dari pengamatannya, mahasiswa yang menjokikan sprikpsi adalah kalangan yang tidak mau belajar tentang bagaimana cara penulisan skripsi.
Dalam kesempatan itu, ia menghimbau kepada mahasiswa agar terhindar dari praktik joki skripsi dengan cara belajar sungguh-sungguh, dan kalau membuat skripsi harus turun ke lapangan.
"Lakukan observasi, setelah itu penelitian dan pengolahan data. Ini memang membutuhkan waktu yang agak lama. Ya tetap belajar dan jangan mau yang instan," ujarnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan harapan kepada Yaperti NIAS untuk terus menggenjot terobosan-terobosan baru sehingga UNIAS ini ke depannya menjadi salah satu perguruan tinggi yang menghasilkan mahasiswa berkualitas.
"Kami pasti dukung setiap langkah yang diambil Yayasan, dengan harapan UNIAS ini nantinya menjadi perguruan tinggi yang layak, terbaik untuk belajar dan mengajar," harapnya.
Dia pun mengajak rekan-rekan dosen untuk tetap menjaga nama baik UNIAS dengan menjadi pendidik yang baik.
"Karena ini juga adalah suatu anugerah Tuhan yang diberikan kepada kita supaya anak anak bangsa ini bisa lebih baik ke depan khususnya di kepulauan nias," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang oknum Dosen Universitas Nias (UNIAS) diduga terlibat praktik 'Joki Skripsi' telah dilaporkan dan direkomendasikan kepada Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias untuk diberikan sanksi.
Laporan dan rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Komite Pelanggaran Integritas Akademik UNIAS, Jum'at (15/7/2022) malam.
Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik, Samson P. Zai, S.H., M.H., dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (16/7/2022) siang, mengungkapkan penyampaian laporan hasil pemeriksaan dan berita acara rekomendasi sanksi ini dilakukan pihaknya setelah melakukan penyisiran secara teliti dan mendalam dengan melaksanakan serangkaian investigasi.
"Iya, kita sudah selesai memeriksa 4 orang oknum Dosen FE UNIAS yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam penyusunan skripsi di FE-Unias," kata Samson P. Zai, S.H., M.H.
Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut, Samson mengatakan jika Komite sudah memfinalisasi pada Rapat Pleno Komite sesuai dengan Berita Acara Nomor : 08/KPIA-LUN/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022.
"Laporan hasil pemeriksaan dan berita acara rekomendasi sanksi tersebut telah kami sampaikan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Pengurus Yaperti Nias," ujar Samson.
"Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, itu kewenangan dari Yayasan, kita hanya sebatas menyampaikan laporan dan rekomendasi," jelasnya. [CKZ]