WahanaNews-Nias | Atas adanya oknum dosen inisial MG diduga kuat menjadi Joki Skripsi di Universitas Nias (UNIAS) membuat berang Pj. Rektor Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi karena hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang telah merusak citra dan nama baik UNIAS.
"Itu [Joki Skripsi_red] adalah pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah," kata Pj. Rektor Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., kepada Nias.WahanaNews.co, di ruang kerjanya, jalan Yos Sudarso No. 118/E-S, Ombolata Ulu, Gunungsitoli, Senin (27/6/2022) sore.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
Ia meyakini, dari pengamatannya praktik ini sudah lama terjadi sejak masih berstatus IKIP dan STIE dilakukan secara terstruktur dan masif.
"Saya meyakini hal ini tidak dilakukan hanya satu orang, namun diduga kuat masih ada oknum lain yang terkait atau terlibat dalam memuluskan modus joki skripsi di UNIAS, dan kita akan kembangkan serta menelusuri hal ini," bebernya.
Terkait temuan ini, kata Eliyunus Waruwu, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Yaperti Nias.
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
"Sudah kita sampaikan rekomendasi ke Yaperti Nias untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.
Lebih jauh, Eliyunus menuturkan praktik ini diketahui oleh pihaknya setelah menerima adanya informasi, kemudian dilakukan penelusuran secara mendalam, mulai dari sidak hingga melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap oknum yang diduga kuat menjadi joki skripsi.
Dari serangkaian penelusuran maupun sidak hingga pemeriksaan, kata Eliyunus, patut dinilai tindakan oknum dosen tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat (6) huruf b, Pasal 28 ayat (7), ayat (11), ayat (15) dan ayat (17) Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Nias Nomor 045a Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Kepegawaian di Lingkungan Yayasan Perguruan Tinggi Nias.