Dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
"Karena ini adalah pelanggaran berat, maka ke depan hal ini tidak boleh terulang atau terjadi," tegasnya.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
"Jika ke depan terdapat dosen yang jadi joki atau mahasiswa yang menggunakan joki maka kita tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas, dikeluarkan dari kampus bahkan bisa juga dipidana tentang kecurangan dalam membuat penulisan karya ilmiah dalam hal ini skripsi mahasiswa," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama Yaperti NIAS telah berkomitmen dan berkeinginan agar mahasiswa yang lulus dari UNIAS terlatih, berpikir kritis, pantang menyerah, mandiri sehingga siap berkompetisi di luar setelah menyelesaikan studi di UNIAS dan menjadi generasi unggul.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita agar UNIAS ini ke depannya menjadi salah satu perguruan tinggi yang hadir dengan perubahan center of excellence. Maka, praktik seperti begini tidak boleh ada lagi di UNIAS dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya," katanya.
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
Sebelumnya, Pj. Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum dosen yang menjadi “Joki Skripsi” karena menurutnya hal tersebut adalah Pelanggaran Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Hal ini disampaikannya menyusul setelah menemukan adanya tindakan salah seorang oknum dosen yang diduga menjadi joki skripsi.
"Ia, ada satu orang oknum dosen inisial MG diduga kuat menjadi joki skripsi, dan tindakan itu jelas telah mencoreng nama baik UNIAS, tindakan itu merupakan plagiat atau pemalsuan. Tak ada toleransi!" tegas Eliyunus Waruwu dengan mimik wajah kesal. [CKZ]