Diberitakan sebelumnya, empat orang oknum Dosen Universitas Nias (UNIAS) diduga terlibat praktik 'Joki Skripsi' telah dilaporkan dan direkomendasikan kepada Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias untuk diberikan sanksi.
Laporan dan rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Komite Pelanggaran Integritas Akademik UNIAS, Jum'at (15/7/2022) malam.
Baca Juga:
2 Dosen FE UNIAS Diduga Terlibat Praktik 'Joki Skripsi' Dipecat, Ini Penjelasan Yaperti Nias
Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik, Samson P. Zai, S.H., M.H., dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (16/7/2022) siang, mengungkapkan penyampaian laporan hasil pemeriksaan dan berita acara rekomendasi sanksi ini dilakukan pihaknya setelah melakukan penyisiran secara teliti dan mendalam dengan melaksanakan serangkaian investigasi.
"Iya, kita sudah selesai memeriksa 4 orang oknum Dosen FE UNIAS yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam penyusunan skripsi di FE-Unias," kata Samson P. Zai, S.H., M.H.
Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut, Samson mengatakan jika Komite sudah memfinalisasi pada Rapat Pleno Komite sesuai dengan Berita Acara Nomor : 08/KPIA-LUN/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022.
Baca Juga:
Tanggapan Dekan FE UNIAS soal Praktik ‘Joki Skripsi’ yang Menyeret Sejumlah Oknum Dosen
"Laporan hasil pemeriksaan dan berita acara rekomendasi sanksi tersebut telah kami sampaikan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Pengurus Yaperti Nias," ujar Samson.
"Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, itu kewenangan dari Yayasan, kita hanya sebatas menyampaikan laporan dan rekomendasi," jelasnya. [CKZ]