"Padahal tanggal 1 Desember 2021 akan pensiun, sebenarnya dia [Gasali Lahagu_red] berada pada posisi masuk dalam persiapan pensiun," terangnya.
Nah, menurut PP 11 tahun 2017, Itamari Lase mengatakan bahwa PPK harus sudah mengeluarkan SK pensiun satu (1) bulan sebelum jatuh tempo pensiun itu.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
"Artinya semestinya Bupati Nias Utara sudah mengeluarkan SK pensiun itu terhadap Gasali Lahagu per tanggal 1 November 2021,tapi kenyataannya tidak justru diangkat sebagai Kabag Organisasi per tanggal 28 Oktober 2021 ini tinggal beberapa hari lagi mau masuk pensiun," imbuhnya.
"Jadi pengangkatannya sebagai Kabag Organisasi itu tidak sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan," katanya.
Sambung Itamari, terkait masalah Gasali Lahagu tersebut, pihaknya akan kembali menyurati KASN.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
"Seharusnya KASN melihat hal tersebut, tetapi kemudian mungkin luput atau terlewatkan, nantinya kita akan membuat laporan susulan ke KASN untuk mencoba meninjau kembali tentang pengangkatan itu, dan juga masih ada beberapa hal lain yang akan kita laporkan lagi kepada KASN," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, menyampaikan pengaduannya kepada KASN sesuai dengan surat nomor : 01/LP/BBHAR-N.U/III/2022, tertanggal 3 Maret 2022, Perihal : Keberatan atas Mutasi PNS dan Pelanggaran Sistem Merit atau Manajemen ASN di Kabupaten Nias Utara.
Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya KASN menyampaikan surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara dengan Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, perihal Rekomendasi Hasil Klarifikasi Atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, terdapat 27 orang Pejabat Administrator dan Pengawas yang diberhentikan dari jabatannya atas dasar hasil penilaian oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.