WahanaNews-Nias | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dinilai keliru dalam melakukan mutasi, rotasi atau non job kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibatnya hal ini dapat menjadi dasar bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui selulernya, Jum'at (17/6/2022) malam.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
"Surat dari KASN sudah keluar, intinya bahwa Bupati Nias Utara keliru dalam melakukan mutasi, rotasi atau non job kepada sekian banyak pelapor itu," ungkap Itamari Lase.
Ia mengatakan, tindakan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu harus ditinjau ulang, dikembalikan pada jabatan semula atau yang setara dengan jabatan itu," tegasnya.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Itamari Lase mengingatkan Bupati Nias Utara jika tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN sesuai dengan surat Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, maka KASN akan merekomendasikan kepada BKN untuk melakukan pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Sesuai bunyi surat KASN poin ke-8, dengan demikian saya menilai bahwa hal ini diberlakukan kepada seluruh pegawai di Nias Utara karena penegasan dari KASN itu ditujukan kepada pemerintah Kabupaten Nias Utara," jelasnya.
“ Jika hal itu tidak dia [Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu_red] laksanakan, maka itulah dasar penilaian, kemudian menjadi alasan bagi KASN untuk merekomendasikan kepada BKN untuk melakukan pemblokiran NIP pegawai di sistim,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, dapat berakibat pada seluruh kegiatan kepegawaian maupun pengurusan dalam bentuk apapun termasuk pengurusan kenaikan pangkat dan sebagainya tidak bisa diproses.
"Saya sebagai kuasa hukum dari para pelapor meminta kepada Bupati Nias Utara untuk segera melaksanakan rekomendasi dari KASN, sebab kalau tidak dilaksanakan maka KASN bisa meminta kepada Presiden untuk memerintahkan Bupati untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," tegasnya.
"Dan kalau ini sempat terjadi, ya betapa mirisnya ya!" kata Itamari.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu inisiatif baik dari Bupati Nias Utara untuk melaksanakan rekomendasi dari KASN.
"Jika dia [Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu_red] tidak melaksanakan, maka kami akan menyurati KASN untuk menyurati Presiden agar Presiden memerintahkan Bupati Nias Utara untuk melaksanakan rekomendasi KASN," katanya.
Tidak hanya sampai disitu, Itamari Lase juga menjelaskan bahwa menurut pihaknya masih ada beberapa laporan yang luput dari pengamatan KASN.
"Kita sangat mengapresiasi hasil rekomendasi dari KASN, namun kita juga melihat ada beberapa yang mungkin terlewatkan atau luput dari pengamatan KASN mengenai isi laporan dari pelapor itu, salah satunya adalah mengenai pengangkatan Gasali Lahagu sebagai Kabag Organisasi," ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa atas nama Gasali Lahagu tersebut pindah ke Nias Utara sekitar bulan Juli 2021. Tapi, pada tanggal 28 Oktober 2021, yang bersangkutan diangkat sebagai Kabag Organisasi.
"Padahal tanggal 1 Desember 2021 akan pensiun, sebenarnya dia [Gasali Lahagu_red] berada pada posisi masuk dalam persiapan pensiun," terangnya.
Nah, menurut PP 11 tahun 2017, Itamari Lase mengatakan bahwa PPK harus sudah mengeluarkan SK pensiun satu (1) bulan sebelum jatuh tempo pensiun itu.
"Artinya semestinya Bupati Nias Utara sudah mengeluarkan SK pensiun itu terhadap Gasali Lahagu per tanggal 1 November 2021,tapi kenyataannya tidak justru diangkat sebagai Kabag Organisasi per tanggal 28 Oktober 2021 ini tinggal beberapa hari lagi mau masuk pensiun," imbuhnya.
"Jadi pengangkatannya sebagai Kabag Organisasi itu tidak sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan," katanya.
Sambung Itamari, terkait masalah Gasali Lahagu tersebut, pihaknya akan kembali menyurati KASN.
"Seharusnya KASN melihat hal tersebut, tetapi kemudian mungkin luput atau terlewatkan, nantinya kita akan membuat laporan susulan ke KASN untuk mencoba meninjau kembali tentang pengangkatan itu, dan juga masih ada beberapa hal lain yang akan kita laporkan lagi kepada KASN," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, menyampaikan pengaduannya kepada KASN sesuai dengan surat nomor : 01/LP/BBHAR-N.U/III/2022, tertanggal 3 Maret 2022, Perihal : Keberatan atas Mutasi PNS dan Pelanggaran Sistem Merit atau Manajemen ASN di Kabupaten Nias Utara.
Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya KASN menyampaikan surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara dengan Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, perihal Rekomendasi Hasil Klarifikasi Atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, terdapat 27 orang Pejabat Administrator dan Pengawas yang diberhentikan dari jabatannya atas dasar hasil penilaian oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Mengutip dari surat KASN tersebut, menyebutkan bahwa Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas, tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas tersebut harus ditinjau kembali.
Oleh karena itu, KASN menyampaikan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada Jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing.
Diakhir suratnya, KASN menegaskan, bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penilaian Pembinaan dan Pelaksanaan Manajemen Kepegawaian di lingkungan Pemkab Nias Utara.
Demikian juga hal ini akan menjadi dasar dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, namun masih belum terhubung untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. [CKZ]