Sehingga, lanjutnya, dapat berakibat pada seluruh kegiatan kepegawaian maupun pengurusan dalam bentuk apapun termasuk pengurusan kenaikan pangkat dan sebagainya tidak bisa diproses.
"Saya sebagai kuasa hukum dari para pelapor meminta kepada Bupati Nias Utara untuk segera melaksanakan rekomendasi dari KASN, sebab kalau tidak dilaksanakan maka KASN bisa meminta kepada Presiden untuk memerintahkan Bupati untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
"Dan kalau ini sempat terjadi, ya betapa mirisnya ya!" kata Itamari.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu inisiatif baik dari Bupati Nias Utara untuk melaksanakan rekomendasi dari KASN.
"Jika dia [Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu_red] tidak melaksanakan, maka kami akan menyurati KASN untuk menyurati Presiden agar Presiden memerintahkan Bupati Nias Utara untuk melaksanakan rekomendasi KASN," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Tidak hanya sampai disitu, Itamari Lase juga menjelaskan bahwa menurut pihaknya masih ada beberapa laporan yang luput dari pengamatan KASN.
"Kita sangat mengapresiasi hasil rekomendasi dari KASN, namun kita juga melihat ada beberapa yang mungkin terlewatkan atau luput dari pengamatan KASN mengenai isi laporan dari pelapor itu, salah satunya adalah mengenai pengangkatan Gasali Lahagu sebagai Kabag Organisasi," ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa atas nama Gasali Lahagu tersebut pindah ke Nias Utara sekitar bulan Juli 2021. Tapi, pada tanggal 28 Oktober 2021, yang bersangkutan diangkat sebagai Kabag Organisasi.