Mengutip dari surat KASN tersebut, menyebutkan bahwa Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas, tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas tersebut harus ditinjau kembali.
Oleh karena itu, KASN menyampaikan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada Jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Diakhir suratnya, KASN menegaskan, bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penilaian Pembinaan dan Pelaksanaan Manajemen Kepegawaian di lingkungan Pemkab Nias Utara.
Demikian juga hal ini akan menjadi dasar dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga berita ini diturunkan, nias.wahananews.co telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, namun masih belum terhubung untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. [CKZ]