Setelah korban membuat laporan, Sat Reskrim Polres Nias pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa toko emas yang ada di sekitaran gunungsitoli.
Dan pada salah satu toko emas (tidak disebut nama) didapatkan Informasi bahwa pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa satu buah gelang emas dan satu buah cincin emas dengan tujuan untuk mengecek apakah emas itu asli atau palsu.
Baca Juga:
Cekik dan Banting Wanita di Lift Hotel Jakbar, Polisi Pacar Korban Ditangkap Polisi
Dari keterangan pemilik toko emas itu, Tim Opsnal mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV terkait ciri-ciri wanita tersebut. Lalu setelah informasi dianggap lengkap, maka Tim Opsnal pun menyamar dan menghubungi Pelaku untuk datang ke toko emas itu.
"Tanpa curiga pelaku mendatangi toko emas itu dan pada saat itu juga langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui KBO Reskrim, Ipda Darmawan Laoly, Kamis (21/3/2024).
Saat diinterogasi Tim Opsnal, lanjut Dermawan Laoly, Pelaku tidak banyak berkelit.
Baca Juga:
Kiprah 6 Perempuan Tangguh yang Menginspirasi Warga Dunia
"Dia mengakui perbuatannya, hanya saja dalam pengakuannya emas yang dicurinya sudah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli sebesar Rp 15 juta," bebernya.
Kemudian, lanjut Darmawan Laoly, Tim Opsnal mendatangi kantor Pegadaian mendapatkan bukti-bukti berupa surat gadai yang menguatkan jika DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegas Dermawan Laoly. [CKZ]