Solidaritas mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara berkisar Rp. 238 juta
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yaitu dengan mengurangi volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan RAB dan Surat Pertanggujawaban (SPJ) fiktif.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
“Pertama itu terjadi pada pembukaan dan perkerasaan jalan sepanjang 400 meter namun yang dilaksanakan cuman sekitar 290 meter, namun realisasi dari anggaran sudah seratus persen,” ungkapnya.
Yang kedua, lanjutnya, adanya SPJ fiktif.
“Ada SPJ berupa tanda terima pembayaran, bahwa diterima oleh pihak ketiga, namun setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga misalnya CV X tidak membenarkan bahwa ikut melaksanakan atau menyediakan bahan”,
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
“Untuk perkerasan jalan dan barangkali pihak ketiga ini tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan Perangkat Desa Dahana Gawu-gawu pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” sebutnya.
Ia menegaskan, terkait dengan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban atau dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena ini masih proses penyidikan, bisa saja [ada tersangka lain], untuk dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat masih kami kumpulkan alat bukti untuk bisa diminta pertanggungjawaban, kemungkinan ada, namun kami masih belum bisa pastikan berapa orang,” katanya.