Untuk kelanjutannya, kata Solidaritas, pihaknya masih melakukan tindakan penyidikan dan berkordinasi dengan ahli.
Dikatakannya, terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
“LH dan PH satu rangkaian perbuatan, oleh karena itu di pasal yang kami sangkakan kami juntokan pasal 55, ancaman paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, kedua tersangka diperiksa Penyidik sejak pukul 15.00 Wib, kemudian sekira pukul 19.18 Wib digiring keluar dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan di borgol menuju mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Lapas Gunungsitoli. [CKZ]