WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, LH (32) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), PH (36), terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Senin (22/5/2023) sore.
Untuk diketahui, kasus korupsi Dana Desa dimaksud terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Pembukaan Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung lainnya yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2017 senilai Rp. 1.5 miliar, kemudian pada pekerjaan Pembangunan Bronjong yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2018 senilai Rp. 1,4 miliar lebih.
Baca Juga:
Erick Thohir dan KPK Bahas Penguatan Pengawasan BUMN
“Pada tanggal 9 Januari 2023 naik ke penyidikan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2023, dan hari ini setelah kita periksa sebagai tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan, di kantornya, jalan Soekarno, Nomor 9, Gunungsitioli, dengan didampingi Yuanda Winaldi (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi), Buha Reo Saragi (Kasi Pengelolaah BB dan BR), Putra Zebua (Kasi Datun), Sulaiman A Rifai H (Kasi Intel) usai menahan kedua tersangka.
Lebih jauh, Mantan Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan ini membeberkan bahwa dari hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan ada pihak-pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:
Terungkap! Mbak Ita Diduga Perintahkan Penghilangan Bukti Korupsi Rp 9 Miliar
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dari tindakan dari kedua tersangka itu yang mengakibatkan kerugian negara dan dihubungkan dengan alat bukti.
Oleh karena itu, setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada hari ini dengan mengajukan sebanyak 23 pertanyaan, kedua tersangka resmi ditahan.
“Terhadap keduanya kita lakukan penahanan di Rutan di Lapas Gunungsitoli,” ujarnya.