WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, inisial BD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
"Untuk penanganan kasus ini tidak lama, kami terbitkan sprindik pada tanggal 29 Maret 2022, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2022 kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Berkat Manuel Harefa, saat menggelar konferensi pers di Kantornya, jalan Soekarno No. 9, Gunungsitoli, Selasa (23/8) sore.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Damha menjelaskan, penanganan kasus tersebut tidak berlangsung lama, hanya membutuhkan proses 5 bulan.
"Jadi masih kurang dari enam bulan prosesnya," sebut Damha.
Kajari Gunungsitoli, Damha (tengah), didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua (kanan) dan Kasi Intel, Berkat Manuel Harefa (kiri). (Foto: dok. WahanaNews-Nias)
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Dalam jangka waktu 5 bulan tersebut, dijelaskannya beberapa tahapan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
"Setelah hasilnya kami dapatkan, sehingga secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negaranya, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," katanya.