Damha mengungkapkan jika penanganan kasus tersebut masih akan terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Kemungkinan itu ada (tersangka lain), tapi dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini," katanya.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Lebih jauh Damha menerangkan kronologi kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK di Dinas Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada awal tahun 2019 salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat Dinas untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 843 juta.
"Seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat, akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya ke kas," tandasnya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Justru, kata Damha, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp 450 juta.
"Atas perbuatantersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta," sebut Damha.
Oleh karena itu, lanjut Damha, kepada tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.