WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, inisial BD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
"Untuk penanganan kasus ini tidak lama, kami terbitkan sprindik pada tanggal 29 Maret 2022, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2022 kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Berkat Manuel Harefa, saat menggelar konferensi pers di Kantornya, jalan Soekarno No. 9, Gunungsitoli, Selasa (23/8) sore.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Damha menjelaskan, penanganan kasus tersebut tidak berlangsung lama, hanya membutuhkan proses 5 bulan.
"Jadi masih kurang dari enam bulan prosesnya," sebut Damha.
Kajari Gunungsitoli, Damha (tengah), didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua (kanan) dan Kasi Intel, Berkat Manuel Harefa (kiri). (Foto: dok. WahanaNews-Nias)
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Dalam jangka waktu 5 bulan tersebut, dijelaskannya beberapa tahapan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
"Setelah hasilnya kami dapatkan, sehingga secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negaranya, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," katanya.
Damha mengungkapkan jika penanganan kasus tersebut masih akan terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Kemungkinan itu ada (tersangka lain), tapi dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini," katanya.
Lebih jauh Damha menerangkan kronologi kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK di Dinas Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada awal tahun 2019 salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat Dinas untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 843 juta.
"Seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat, akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya ke kas," tandasnya.
Justru, kata Damha, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp 450 juta.
"Atas perbuatantersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta," sebut Damha.
Oleh karena itu, lanjut Damha, kepada tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair Pasal 8 Jo 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, oleh Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa 23 Agustus 2022 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tegasnya. [CKZ]