WahanaNews-Nias | Dua orang warga jemaat dan petugas di Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Jemaat Kristus Pembela Kota Gunungsitoli, melaporkan oknum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) GPT, inisial Pendeta OFO dan Sekretaris Umum BPP GPT, inisial Pendeta TS, ke Polres Nias karena diduga melakukan fitnah secara tertulis. Laporan tersebut disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tanggal 14 Maret 2022 yang lalu.
Hal ini diungkapkan salah seorang pelapor (korban) yang merupakan warga jemaat dan petugas di GPT Jemaat Kristus Pembela Kota Gunungsitoli, Goozatulo Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, di Kantin Mapolres Nias, Selasa (12/7/2022) sore.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Menantang Badai Fitnah Ditengah Misi Kemaslahatan Ummat
"Kami melaporkan hal ini karena merasa keberatan dengan tuduhan telah melakukan penghasutan kepada seluruh Anggota Majelis Besar (AMB) GPT, melakukan teror dan menyebarkan ujaran kebencian. Jadi itu tidak benar!" tegas Goozatulo Lase.
Goozatulo Lase menuturkan permasalahan ini bermula dari adanya sepucuk surat yang disampaikan kepada pihaknya dengan isi memohon kepada warga jemaat dan penetua gereja untuk dapat menyampaikan surat permohonan ganti gembala sidang dan segala aset GPT Jemaat Pembela Kota Gunungsitoli segera diserahkan.
"Pertama, karena gembala sidang atas nama Ir Hasugian sebagai AMB GPT telah dipecat oleh mereka, maka dimohon kepada kami untuk membuat surat permohonan gantinya. Dan kedua, segala aset gereja GPT Jemaat Pembela Kota Gunungsitoli segera diserahkan kepada mereka," tutur pria yang akrab disapa Golas ini.
Baca Juga:
Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Febrica akan Laporkan V ke Polrestabes Medan
Menyikapi hal itu, lanjut Golas, pada tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, pihaknya melaporkan hal ini kepada Kemenkum HAM RI yang ditembuskan kepada GPT.
"Dengan surat kami itu, maka pada tanggal 15 Februari 2022 keluarlah surat pemecatan kami berdua, atas nama saya sendiri dan Pak Eddy Suryadi," ungkapnya.
Nah, sambung Golas, di dalam surat tersebut tertuang apa yang menjadi alasan pemecatan terhadap dirinya dan Eddy Suryadi.