"Di surat itu, pertama kami dituduh telah menghasut Anggota Majelis Besar (AMB) seluruh Indonesia. Kedua, telah meneror Pendeta OFO dan ketiga kami telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Bapak Pendeta OFO," bebernya.
"Karena itu, kami merasa keberatan dengan tuduhan itu, kapan kami teror?, kapan kami hasut?, dan kapan kami menyebarkan ujaran kebencian?" ujarnya.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Menantang Badai Fitnah Ditengah Misi Kemaslahatan Ummat
Karena tidak terima dituduh demikian, kata Golas, pihaknya merasa difitnah sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Kami sudah diperiksa, diintrograsi di bagian Intelegen Polres Nias dan satu bulan yang lalu dilimpahkan kasus itu ke Reskrim dari Intel, maka diambilah keterangan interograsi kami oleh juru periksa di Unit 4," kata Golas.
"Hari ini sebenarnya surat permintaan keterangan untuk bapak ketua umum Pendeta OFO dan Pendeta TS, itu sebenarnya dalam permintaan surat keterangan itu tanggal 30 Juni 2022, namun mereka meminta kepada juru periksa bahwa hari ini baru bisa datang di Polres untuk memenuhi permintaan keterangan," sebutnya.
Baca Juga:
Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Febrica akan Laporkan V ke Polrestabes Medan
Golas berharap, kepada Sat Reskrim Polres Nias agar dapat memproses kasus tersebut secara adil. Ia mengatakan atas tuduhan tersebut merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
"Kami mohon kepada penegak hukum agar diproses secara hukum, biar mereka membuktikan apakah benar tuduhan itu atau tidak?, dan mereka juga mempertanggungjawabkan di depan hukum kalau boleh sampai di Pengadilan," ujar Golas.
Sementara itu, sewaktu hal ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.