Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, senilai Rp 425 juta.
Ketiga tersangka yakni DG selaku Bendahara, FG selaku Sekretaris dan DBG selaku ketua TPK.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Diduga kuat ketiga tersangka melalukan kegiatan fiktif dan manupilasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Ta. 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023.
“Dari hasil penyidikan ada kegiatan fiktif dan manipulasi data tapi pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan usai melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Pancasila nomor 1, kelurahan pasar, Gunungsitoli, Senin (9/12/2024) sore.
Solidaritas Telaumbanua mengatakan penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
“Kemudian kita sudah mengumpulkan alat bukti, ada bukti pengeluaran yang cukup. Ini benar-benar kegiatan fiktif, tidak ada dilakukan sama sekali tetapi pengeluaran uang dari rekening Kas Desa tidak jelas peruntukannya,” tutur dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut.
“Kepada ketiga tersangka dikenakan berdasarkan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP”,