Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, senilai Rp 425 juta.
Ketiga tersangka yakni DG selaku Bendahara, FG selaku Sekretaris dan DBG selaku ketua TPK.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
Diduga kuat ketiga tersangka melalukan kegiatan fiktif dan manupilasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Ta. 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023.
“Dari hasil penyidikan ada kegiatan fiktif dan manipulasi data tapi pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan usai melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Pancasila nomor 1, kelurahan pasar, Gunungsitoli, Senin (9/12/2024) sore.
Solidaritas Telaumbanua mengatakan penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
“Kemudian kita sudah mengumpulkan alat bukti, ada bukti pengeluaran yang cukup. Ini benar-benar kegiatan fiktif, tidak ada dilakukan sama sekali tetapi pengeluaran uang dari rekening Kas Desa tidak jelas peruntukannya,” tutur dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut.
“Kepada ketiga tersangka dikenakan berdasarkan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP”,